JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komaruddin mengatakan, tidak ada pergantian antar waktu (PAW) untuk Zulfadli, legislator dari Fraksi Partai Golkar, meskipun dia terjerat korupsi kasus bantuan sosial senilai Rp 20 miliar. Dana itu berasal dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.
"Belum ada PAW, kita ikuti proses hukumnya terlebih dahulu," ujar Ade kepada TeropongSenayan, Kamis (5/2/2015).
Ade berjanji, pihaknya akan mendukung anggota Komisi X DPR itu guna menjalani proses hukum. "Fraksi Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada beliau," terangnya.
Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Widodo, menerangkan bahwa dua anggota DPR yaitu Zulfadli dari Fraksi Partai Golkar dan Usman Jafar dari Fraksi PPP periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana bansos.
Widodo menambahkan, saat kasus tersebut terjadi, Usman Jafar menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2003-2008. Sementara, Zulfadli merupakan Ketua DPRD Kalimantan Barat periode 2004-2009.(yn)