Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 07:37:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IX Tolak Kebijakan TKI Wajib Punya Saldo Rp25 Juta

37tki.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menolak aturan pemerintah soal calon TKI wajib miliki saldo tabungan sebesar 25 juta rupiah sebelum meninggalkan Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harusnya telebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai aspek terkait pemberangkatan TKI.

"Dengan pemberlakuan aturan itu, dikhawatirkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar akan mengalami kesulitan. Apalagi, semua tahu bahwa sebagian besar di antaranya berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. Dengan mewajibkan simpanan Rp25 juta, tentu itu sulit didapatkan," kata Saleh dalam pesan singkatnya, Minggu (19/3/2017).

Selain itu, lanjut Saleh, TKI Indonesia akan mengalami kesulitan jika harus mempuyai dana Rp25 juta. Pasalnya, untuk saat ini TKI harus menalangi biaya pemberangkatan. Mulai dari dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lain-lain.

"Selama ini, pemerintah sudah mematok biayanya sebesar Rp16 juta. Kalau ditambah dengan simpanan Rp25 juta, tentu itu angka yang sangat besar," ucapnya.

Menurut politikus PAN ini, pembenahan, pengawasan, dan pengendalian PPTKIS itu menjadi penting. Termasuk memastikan bahwa PPTKIS itu menjalin kerjasama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri.

"Untuk menghindari human trafficking, menurut saya, lebih baik mulai difokuskan pada pembenahan PPTKIS (perusahaan pemberangkatan tenaga kerja indonesia swasta). Termasuk agen yang menampung dan menyalurkan mereka di luar negeri. Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil," ucapnya.

Jika kebijakan itu tetap dijalankan, Saleh mengkhawatirkan para TKI akan mencari jalan untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki.

"Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi. Tetapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke tanah air," tandasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI harus memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp25 juta sebelum meninggalkan Indonesia. (icl)

tag: #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement