Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 29 Mar 2017 - 15:00:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Harap “Aksi 313” Tak Bermotif Politik

40argo.jpg
Kombes Pol Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polda Metro Jaya mengingatkan peserta unjuk rasa pada 31 Maret 2017 atau ‘Aksi 313’ tidak bermuatan politik terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Lebih baik kegiatan untuk ibadah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (29/3/2017).

Argo menegaskan, pendemo yang memiliki agenda politik terkait isu Pilkada akan mendapatkan konsekuensi.

Ia mengaku telah mendapatkan pemberitahuan rencana Aksi 313 dari elemen Forum Umat Islam (FUI).

Pimpinan FUI menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Mabes Polri yang ditembuskan ke Polda Metro Jaya.

Argo menyatakan Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi massa organisasi keagamaan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum.

Polda Metro Jaya akan mengantisipasi aksi massa yang bertindak anarkis dengan menyiapkan sistem pengamanan secara persuasif.

Sebelumnya, pengurus FUI menyampaikan pemberitahuan akan menggelar aksi menuntut calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk lengser dengan kegiatan shalat jumat dan doa bersama.(yn/ant)

tag: #aksi-bela-islam-iii  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...