JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Timothy Chin, mengutip pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Singapura, menanggapi berita di media massa di Indonesia yang berisi pernyataan pejabat Kepolisian Indonesia mengenai perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.
"Pernyataan ini menanggapi artikel oleh media di Indonesia yang diterbitkan pada 30 Maret 2017 yang berisi komentar pejabat senior Kepolisian Republik Indonesia mengenai Perjanjian Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik (Extradition Treaty and Mutual Legal Assistance)," kata Chin, di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan dalam satu paket pada April 2007 di Bali. Peristiwa itu disaksikan Presiden (saat itu) Susilo Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, kata Chin.
Dia mengatakan, artikel itu mengutip pernyataan Kepala Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Saiful Maltha, yang mengatakan Singapura "tidak ingin" terlibat dalam kerja sama dengan Indonesia mengenai Perjanjian Ekstradisi dan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
Chin menyatakan, Maltha mengatakan Indonesia telah mengirimkan rancangan perjanjian ekstradisi itu ke Singapura tetapi tidak menerima balasan.
"Ratifikasi kedua perjanjian itu masih berada di DPR Indonesia. Singapura siap melanjutkan kedua perjanjian setelah Indonesia siap untuk melakukannya," tegas Chin.
Dia mengatakan Singapura dan Indonesia menikmati kerja sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan dalam menangani masalah pidana.
"Singapura dan Indonesia adalah mitra Bantuan Hukum Timbal Balik di mana kerja sama dibangun dan sejalan dengan hukum domestik dan kewajiban internasional Singapura," katanya.
Bahkan, Singapura telah menyediakan bantuan bagi Indonesia untuk memenuhi MLA. Singapura berharap untuk menerima kerja sama serupa dari Indonesia, kata Chin. (Antara/icl)