Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 03 Apr 2017 - 16:28:11 WIB
Bagikan Berita ini :

GNPF-MUI: Kami Minta Al Khaththath Dibebaskan

24al-khaththath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama dengan pimpinan ormas Islam menyampaikan pernyataan sikap soal penangkapan dan penahanan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath.

Pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Syafi'i mengatakan, pernyataan sikap GNPF-MUI ini merupakan pernyataan resmi mewakili Ormas Islam, dan para ulama dan Habaib.

Dalam pernyataan sikap ini, Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dan penahanan Al Khaththath yang merupakan pimpinan aksi 313 atas tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum yang tak berkeadilan.

"Tuduhan ini mengada-ada dan bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara subtantif dan formil, ‘Aksi 313’ adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini. 313 bukan upaya pemufakatan untuk makar. Tidak terkait dengan pelanggaran UU apapun," kata Rasyid di AQL Center, Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan. Senin (3/4/2017).

Aksi tersebut, menurut Rasyid, adalah untuk meminta pemerintah mengakkan hukum atas terdakwa kasus penistaan agama.

"Aksi 313 meminta terdakwa penistaan agama tak menjabat sebagai pejabat publik. karena itu tak dibenarka dalam undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, Aksi 313 bukan aksi makar. “Kami ingin agar kiyai haji Muhammad Al Khathtath beserta empat orang lainnya Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andre segera dibebaskan. Kedua, hak-hak dasar kiyai haji Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, dikunjungi keluarga dan hak konsultasi hukum," ujarnya.(yn)

tag: #aksi-313  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement