Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 05 Apr 2017 - 13:55:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VIII Minta Menkopolhukam dan Kapolda Tepati Janji Bebaskan Sekjen FUI

75sodik.jpg
Sodik Mudjahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tepati janji, soal pembebasan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath yang ditahan aparat kepolisian karena dugaan makar.

"Pejabat harus berusaha untuk memenuhi janjinya ke publik untuk menjaga kepercayaan publik, terhadap posisi pejabat dan tidak menambah kekecewaan masyarakat," kata Sodik di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Politisi Gerindra ini pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bisa menguasai materi dan tahapan-tahapan pemeriksaan secara terpadu, sehingga Sekjen FUI bisa segera dibebaskan bila tidak terdapat unsur dugaan makar.

"Perhitungan inilah yang akan menjadi dasar janji kepada publik tentang lama dan proses penahanan. Perlu ada koordinasi dan kesamaan pandangan antara pejabat-pejabat yang terkait sehingga tidak membingungkan publik," ucapnya.

Diketahui, Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath masih ditahan aparat kepolisian. Pimpinan delegasi 'Aksi 313' Usamah Hisyam menyatakan, Menkopolhukam Wiranto dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ingkar janji soal penahanan Al Khaththath.

"Wiranto ketika itu (saat menerima perwakilan massa Aksi 313) menjanjikan sore itu akan disampaikan kepada Kapolri. Menurut pak Wiranto, jika memang tidak ada hal yang prinsip insya Allah besoknya akan diminta agar dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Usamah menirukan janji Wiranto, saat dihubungi‎, Selasa (4/4/2017). (icl)

tag: #aksi-313  #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement