JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan barang bukti video yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), ditulis dengan nama file 'Ahok Hina Al-Quran'.
Sebab, lanjut Ahok, isi video tersebut merupakan video asli yang diunggah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke YouTube saat dirinya berada di Kepulauan Seribu.
Dengan alasan itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti video itu.
"Di Pemprov nggak ada font (tulisan) Ahok hina Al-Quran," kata Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," tambahnya.
Menanggapi hal itu, salah satu JPU mengatakan tulisan 'Ahok hina Al Qur'an' tidak ada di isi video, melainkan nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," ucap jaksa tersebut. (plt)