Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 04 Apr 2017 - 15:26:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Keberatan Penamaan Nama File Barang Bukti Video

87ahoksidang5.jpg
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan barang bukti video yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), ditulis dengan nama file 'Ahok Hina Al-Quran'.

Sebab, lanjut Ahok, isi video tersebut merupakan video asli yang diunggah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke YouTube saat dirinya berada di Kepulauan Seribu.

Dengan alasan itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti video itu.

"Di Pemprov nggak ada font (tulisan) Ahok hina Al-Quran," kata Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," tambahnya.

Menanggapi hal itu, salah satu JPU mengatakan tulisan 'Ahok hina Al Qur'an' tidak ada di isi video, melainkan nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," ucap jaksa tersebut. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement