Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 05 Apr 2017 - 17:28:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Ahok "Ngarep" Jaksa Tuntut Bebas‎ Kliennya

57Humphrey-Djemat.jpg
Humprey Djemat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kliennya.

Ia menilai, para saksi pelapor, ahli dan alat bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan lemah dalam pembuktian dugaan penodan agama.

"Ini bukan masalah malu, gengsi, atau terikat kepada peraturan internal (dari JPU), di pengadilan kita mencari kebenaran materil," kata Humphrey dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).‎

Humphrey mengatakan, agenda pembuktian yang berakhir pada sidang ke-17 ini telah terungkap. Ahok, kata dia, terbukti tidak secara materil melakukan penodaan terhadap agama.

"Malah ini bukan abu-abu lagi, tapi terang benderang tidak ada penodaan agama dari Ahok," ujarnya.

Lebih lanjut, Humphrey menganggap kasus yang menyeret Ahok ini terjadi lantaran masalah kepentingan politis. Sebagai petahana, Ahok digadang maju kembali dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Ini masalah kepentingan politik DKI Jakarta, setelah selesai kita lihat saja nanti apa yang terjadi," ujarnya.

Politikus PPP kubu Djan Faridz itu mengatakan, dalam agenda sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada 11 April mendatang, JPU tidak boleh punya keraguan.

"Kalau tidak terbukti jaksa jangan ragu menuntut bebas. Dalam rangka mencapai keadilan peraturan internal (jaksa) juga bisa dihilangkan. Kita imbau untuk tegakan keadilan di Indonesia," kata Humphrey.

Ahok tersangkut kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September 2016. Atas perbuatannya, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.‎(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 15 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut mensukseskan peluncuran fitur QRIS Tap yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) sebagai inovasi pembayaran digital ...
Berita

KMHDI Nilai Perluasan Penempatan Militer di 15 K/L Kikis Prinsip Supremasi Sipil

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai, perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara yang menjadi materi dalam ...