JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kliennya.
Ia menilai, para saksi pelapor, ahli dan alat bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan lemah dalam pembuktian dugaan penodan agama.
"Ini bukan masalah malu, gengsi, atau terikat kepada peraturan internal (dari JPU), di pengadilan kita mencari kebenaran materil," kata Humphrey dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Humphrey mengatakan, agenda pembuktian yang berakhir pada sidang ke-17 ini telah terungkap. Ahok, kata dia, terbukti tidak secara materil melakukan penodaan terhadap agama.
"Malah ini bukan abu-abu lagi, tapi terang benderang tidak ada penodaan agama dari Ahok," ujarnya.
Lebih lanjut, Humphrey menganggap kasus yang menyeret Ahok ini terjadi lantaran masalah kepentingan politis. Sebagai petahana, Ahok digadang maju kembali dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Ini masalah kepentingan politik DKI Jakarta, setelah selesai kita lihat saja nanti apa yang terjadi," ujarnya.
Politikus PPP kubu Djan Faridz itu mengatakan, dalam agenda sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada 11 April mendatang, JPU tidak boleh punya keraguan.
"Kalau tidak terbukti jaksa jangan ragu menuntut bebas. Dalam rangka mencapai keadilan peraturan internal (jaksa) juga bisa dihilangkan. Kita imbau untuk tegakan keadilan di Indonesia," kata Humphrey.
Ahok tersangkut kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September 2016. Atas perbuatannya, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(yn)