Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 13 Apr 2017 - 14:55:46 WIB
Bagikan Berita ini :

KATAR: Kami Yakin 99 Persen Ahok Akan Jadi Terpidana

24ahok-nangis.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, menilai penundaan pembacaan tuntutan terhadap tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak akan mampu menyelamatkan Cagub nomor urut dua itu dari kekalahan.

Keyakinan SGY, sapaan akrab Sugiyanto ini didasari sejumlah fakta, bahwa setiap tersangka penista agama yang pernah ada dan disidangkan di Indonesia selalu berakhir di penjara.

"Kami yakin 99 persen Ahok akan menjadi terpidana. Dia akan dituntut atas kesalahan menistakan agama setidaknya selama lima tahun hukuman penjara," ujar SGY kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (13/4/2017).

Menurut SGY, masyarakat Ibu Kota sudah menyadari, jika kasus penistaan agama akan berujung pada penjara. Tidak terkecuali Ahok, juga akan berakhir sebagai terpidana.

Pasalanya, dari seluruh kasus penistaaan agama semua pelakunya dijeboskan ke penjara.

"Contoh kasus yang seperti Ahok, yakni kasus penistaan agama yang muncul sejak tahun 1918 hingga tahun 2016, para tersangkanya selalu ditahan. Sehingga, jika ada perlakuan beda terhadap Ahok jadi tanda tanya besar," katanya.

"Tuntutan masyarakat umat muslim agar Ahok ditahan adalah untuk tujuan keadilan, karena dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, equality before the law," paparnya.

Dia menyebut sejumlah kasus penistaan agama yang pernah ada di Indonesia, dimana para pelakunya ditahan.

Kasus penistaan agama muncul pertama kali tahun 1918. Surat Kabar Djawi Hiswara edisi 9 dan 11 Januari 1918 menerbitkan artikel yang memuat percakapan antara Marto dan Djojo.

Perkataan Djojo dianggap menghina nabi Muhammad karena menyebut untuk membicarakan mengenai tuhan harus dilengkapi dengan perlengkapan slametan yaitu nasi uduk, miniuman ciu, dan tembakau sesuai dengan nasihat Gusti Kanjeng Nabi Rosul SAW. Sebab, dalam agama Islam, minuman berakohol dan candu haram hukumnya.

Kedua, kasus cerpen Ki Panji Kusmiran. Ki Panji Kusmiran menulis cerpen sastra berjudul 'Langit Mangkin Mendung' di Majalah Sastra yang dipimpin HB Jassin. Cerpen ini dianggap melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam karena menceritakan peristiwa turunnya Nabi Muhammad ke bumi setelah menghadap Allah dengan seting zaman saat cerpen itu dibuat. Dalam kasus ini akhirnya HB Jassin sebagai pimpinan Majalah Sastra ditahan.

Kasus Arswendo Atmowiloto. Pada 15 Oktober 1990, Tabloid Monitor pimpinan Arseendo Atmowiloto mengeluarkan hasil polling bertajuk "Kagum 5 Juta" . Menurut hasil jejak pendapat itu, yang paling dikagumi pembaca Monitor adalah Soeharto di urutan teratas, BJ Habibi, Soekarno, dan musisi Iwan Fals di tempat ke-4. Kemudian Arswendo di peringkat 10, sedangkan Nabi Muhammad di belakangnya, urutan 11.

Arswendo dituding melecehkan Islam dan menimbulkan kemarahan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ketika itu dipimpin KH Hasan Basri, menyerukan kecaman. " Meski telah minta maaf dan menyatakan penyesalan , Arswendo divonis bui 5 tahun.

Kemudian, tahun 1993-1994 dialami Permadi. Menurut penjelasan Permadi, kasusnya diawali pada forum diskusi, ada peserta diskusi yang menyatakan sepakat dengan pernyataan tentang diktaktor.

Saat itu Rafly Harum yang sekarang profesor tata negara, dulu masih mahasiswa bilang bahwa hanya ada satu diktaktor di dunia ini yang baik, yakni Nabi Muhammad karena apa yang diperbuat Nabi bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan tapi untuk umatnya. Permadi mengatakan sepakat dengan pernyataan Refly Harum. Permadi mengatakan kasusnya rekayasa karena rekaman pada diskusi dipotong-potong, ucapan Rafly Harum tidak ada, yang ada jawaban Permadi yang telah dipotong yaitu Nabi Muhamad Diktaktor.

Di persidangan Permadi membawa rekaman utuh, dan majelis hakim tetap memvonis tujuh bulan penjara. Permadi pun menginap di tahanan.

Kemudian kata Sgy, Lia Eden pada tahun 2005. Lia dipenjara selama 2 tahun karena mengaku dirinya sebagai titisan Bunda Maria. Dia mengaku mampu menerima wahyu dari Jibril lalu menyebarkannya kepada umat lain.

Kasus lainnya menjerat Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI). Sebanyak 41 pengurus dan anggota LPMI harus mendekam lima tahun dalam penjara karena divonis terbukti melakukan penistaan aama. Peristiwa itu terjadi saat LPMI melakukan traning doa di Hotel Asida Kota Batu, Desember 2006. Kasus penistaan agama ini mencuat setelah VCD kegiatan traning doa LPMI beredar di masyarakat. Dalam kegiatan itu justru ada acara khusus yang mengecam agama Islam.

Lalu, kasus Ahmad Musaddeq yang mengaku nabi atau mesiah. Gerakan Musaddeq sempat disorot besar-besaran yang kemudian muncul stempel sesat dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada 4 Oktober 2007 karena menyimpang dari ajaran Islam dan melakukan sinkretisme agama. Tahun 2008, pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mussadeq 4 tahun penjara dipotong masa tahan atas pasal penodaan agama.

Pada 2009, Lia Eden kembal ditahan selama 2,5 tahun dengan kasus yang sama, yakni penistaan agama. Lia ditahan karena mengaku dirinya sebagai titisan Bunda Maria. Tahun 2010-2011, Antonius Richmond Bawengan, seorang Kristen Protestan di Temanggung terjerat kasus penistaan agama karena meyebarkan pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik dan Islam. Atas perbuatannya, Antonius dituntut lima tahun penjara.

Tahun 2012-2013, Rusgiani seorang ibu rumah tangga di Bali, dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Dia menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaam umat Hindu dengan kata-kata najis. Meski menyatakan tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu, namum majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Kasus lainnya, terjadi tahun 2016. Erna Ginting, mantan guru di Pangkal Pinang, Erma Ginting dilaporkan Majelis Ulama Pangkal Pinang karena diduga menistakan agama. Peritiwa ini terjadi berkisar awal bulan Februari 2016. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik menetapkan Erma sebagai tersangka dan menahannya.

"Hampir semua kasus penistaan agama pada persidangam divonis bersalah. Dalam proses hukumnya hampir semua pelakunya ditahan. Untuk tujuan keadilan, dan berdarkan preseden kasus yang sama maka hampir dapat dipastikan Hakim akan memutuskan Ahok bersalah dan juga ditahan," tandasnya.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement