JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap menggarap 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) selama periode 2015-2019. Sebanyak 37 diantaranya sebagai prioritas. Inilah program legislasi nasional (Prolegnas) yang diputuskan dalam rapat paripurna, Senin (9/2/2015).
Pada saat rapat paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono semula usulan RUU berasal dari DPR sebanyak 155 usulan, pemerintah sebanyak 84 usulan, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 85 usulan RUU. Sehingga keseluruhan RUU yang diajukan terdapat sebanyak 324 RUU.
“Dari jumlah tersebut ada kesamaan judul dan substansi sehingga menjadi 297 RUU,” ujar Sareh pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Setelah dilakukan penyeleksian berdasarkan parameter teknis prosedural dan bobot urgensi oleh Baleg sehingga menjadi 159 RUU untuk program legislasi nasional 2014-2019.
Dari 37 RUU prioritas, menurut Sareh, 26 RUU diusulkan DPR, 10 diusulkan pemerintah, dan 1 dari DPD. Sebenarnya usulan DPD disepakati 7 RUU. Hanya saja usulan tersebut sama dengan usulan DPR, sehingga dijadikan usul inisiatif DPR. Sehingga tinggal 1 RUU yang tercatat diusulkan DPD masuk Prolegnas.
Usai Sareh memaparkan hasil kerja Baleg, pimpinan rapat banir interupsi. Namun akhirnya rapat menerima usulan Arif Wibowo dari Fraksi PDIP agar hasil Baleg disetujui. Jika nanti ada kebutuhan mendesak dilakukan perubahan maka Baleg bersama pemerintah bisa membahas kembali dengan pertimbangan yang disepakati.
Pada pemandangan fraksi, mayoritas menilai hasil kerja Baleg perlu diapresiasi lantaran dalam rapat di Baleg telah ada perwakilan tiap fraksi. Akhirnya, pimpinan sidang Fadli Zon menanyakan pada paripurna terkait persetujuannya terhadap usulan Baleg. "Setujuuu," ujar peserta rapat. Fadlipun mengetuk palu tanda persetujuan.(ris)