Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 10 Feb 2015 - 15:55:11 WIB
Bagikan Berita ini :
Alasan Sakit

Suryadharma Ali Mangkir dari Panggilan KPK

93Suryadharma Ali (eko).JPG
Suryadharma Ali (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana korupsi haji 2012-2013 yang menjeratnya.

Mantan ketua umum PPP itu tidak hadir dengan alasan sakit. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga. "Kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA (Suryadharma Ali). Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini jam 10 tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit. Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan di lain waktu," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Andreas menyebutkan bahwa saat ini kliennya sedang dirawat di rumah sakit MMC, Kuningan, Jakarta. "Untuk kejelasan sakit apa yang diderita klien kami, SDA, masih didiagnosa dokter. Dan kami persilahkan KPK untuk langsung konfirmasi kepada pihak dokter yang memeriksanya," jelas dia.

Sementara, menurut bagian humas rumah sakit MMC Uci, tidak ada nama pasien atas nama Suryadharma Ali yang dirawat sejak Senin (9/2/2015). "Enggak mas, memang belum ada infonya," ungkap dia.

SDA dijadikan tersangka oleh KPK pada Kamis (22/5/2014) berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Agama yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan dana penyelenggaraan haji tahun itu mencapai sekitar Rp1 Triliun, namun belum diketahui berapa kerugian negara dalam kasus itu.

Atas perbuatanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.(yn)

tag: #KPK  #Suryadharma Ali  #PPP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement