JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengharapkan Polda Metro Jaya bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan makar yang menimpa Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Jangan sampai, terang dia, perpanjang masa penahanan Al Khaththath tidak didasari dengan objektifitas hukum.
"Kalo proses hukumnya tiba-tiba misalnya tidak sampai ke pengadilan, orang cuma ditangkap dan diperiksa dan segala macam. Tapi habis itu kasusnya itu menguap tidak jelas, maka itu lah yang menyebabkan masyarakat berprasangka bahwa proses penegakkan hukum itu, proses yang main-main saja," kata Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Tentu yang paling penting, lanjut Arsul, bahwa proses penegakkan hukum itu memang dilandasi oleh fakta hukum, dan tidak karena faktor lain seperti yang dipersangkakan oleh masyarakat.
"Menurut saya berdasarkan itu dengan fakta dan alat bukti yang sah maka jalankan proses hukum. Tapi penegakan hukum harus sampai pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.
Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (20/4/2017).
Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak 'Aksi 313' tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan subjektifitas penyidik.
"Itu haknya penyidik ya, tentunya untuk penyidik," ucapnya. (icl)