JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Terjadi perdebatan di sidang perdana Mahkamah Partai (MP) Golkar antara kubu Agung Laksono dengan anggota MP Andi Mattalatta. Andi mempertanyakan alasan pihak Agung mengembalikan penyelesaian kisruh ke Mahkamah Partai.
"Saya ingin mempertanyakan apa alasan anda (kubu Agung Laksono) untuk mengajukan permohonan ke MP," cetus Andi di kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, kubu Agung Laksono sempat menolak upaya islah melalui mahkamah partai. Mereka beralasan karena saat itu kedua kubu sama-sama memiliki mahkamah partai masing-masing.
Selain itu, Andi juga mempertanyakan bahwa pernyataan pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra di stasiun televisi swasta yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah memenangkan Munas Bali, tapi kubu Agung menyatakan dikembalikan ke Mahmakah Partai. "Ini mana yang benar," ujarnya.
Perwakilan kubu Agung, Agun Gunanjar menjelaskan bahwa keputusan PN Jakpus lah yang dijadikan dasar penyelesaian dikembalikan ke Mahkamah Partai. "Atas dasar keputusan PN, maka itu kami sebagai permohonan mengajukan ke MP untuk menyelesaikan masalah ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono terhadap pihak Aburizal Bakrie. Seperti yang disampaikan kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra bahwa dalam putusan selanya PN Jakpus menyebutkan tiga poin.
Pertama, menyatakan mengabulkan eksepsi para tergugat. Kedua, menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pihak Agung Laksono. Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara.(yn)