Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 12:24:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Vonis, Ahok Masuk Rumah Tahanan Cipinang

88ahoksedih.jpg
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala rumah tahanan (Karutan) Cipinang Asep Sutandar merespons kabar bahwa terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk rutan tersebut. Dia menyatakan, belum memutuskan lokasi yang akan disiapkan untuk Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.

"Saya belum tahu akan ditempatkan dimana, ini saya sedang dalam perjalanan ke rutan," ungkap Asep.

Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi

"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.

Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.

"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," ungkap Asep.

Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan.

"Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep. (plt/ant)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement