JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses penyelidikan kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening "gendut" yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) pada Juni 2014 diketahui pimpinan KPK lengkap lima orang.
Penyelidik Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu C Purba membeberkan proses penyelidikan Komjen Pol Budi Gunawan pada Juni 2014 diketahui oleh 5 pimpinan.
"Saat penerbitan surat penyelidikan (kasus BG) lima pimpinan mengetahui," ungkap penyelidik dari Direktorat Penyelidikan KPK Ibnu C Purba saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Seperti diketahui, Busyro Muqoddas tidak lagi menjadi wakil ketua KPK sejak 16 Desember 2014 lalu. Dengan kata lain, saat kasus Budi Gunawan diselidiki Busyro masih menjabat pimpinan KPK dan mengetahui perkara tersebut.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk meningkatkan proses selanjutnya, papar Ibnu, dalam forum ekspose untuk menentukan ke proses penyidikan hanya pimpinan KPK tinggal empat orang karena Busyro sudah habis masa jabatannya pada Desember 2014.
Meski demikian, akhirnya pada Senin 12 Januari 2015 tim penyidik, tim jaksa, dan para pimpinan memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. "Pimpinan memberi kesempatan semua yang hadir. Semua memberi pendapat, keputusan diambil oleh pimpinan. Berdasarkan diskusi seluruh pimpinan hadir saat itu, kasus ini layak untuk naik ke penyidikan," jelas Ibnu.(yn)