Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 11:00:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Hotman Paris Patahkan Argumentasi Todung Mulya Soal Vonis Ahok

99hotman-paris.jpg
Hotman Paris Hutapea (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik vonis hakim terhadap Basuki T Purnama (Ahok) yang melebihi tuntutan jaksa. Bahkan, ia menyebut putusan tersebut seperti ‘an overkill’.

Namun, pengacara kondang lainnya, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan soal vonis Ahok, sekaligus mementahkan argumentasi Todung.

"Sudah banyak kasus di mana hakim memutus lebih dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada larangan," ujar Hotman di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Hotman mencontohkan kasus pembunuhan Angeline di Bali pada 2015. Menurutnya, kasus tersebut bukti bahwa vonis hakim bisa berbeda dengan yang diberikan JPU.

"Contoh kasus pembunuhan anak kecil di Bali, Angeline. Di mana JPU menuntut Agus hanya sembunyikan mayat. Hukumannya lebih ringan akan tetapi hakim memutus ikut membantu pembunuhan maka Agus dihukum,” bebernya.

Menurutnya, Todung tidak memahami praktik acara pidana. Selain itu Hotman menilai jika pengacara kenamaan itu kurang praktik sehingga tidak mengetahui hukum pidana.

"Apa Todung Mulia kurang pengalaman praktik hukum acara pidana? Ini contoh kasus teori, Todung Mulia Lubis salah total. JPU nuntut hanya bantu sembunyikan mayat tetapi hakim memvonis membantu pembunuhan, maka hukuman lebih berat," ungkapnya.

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis menulis argumentasi terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama. Melalui media sosialnya @TodungLubis, ia menyebut bahwa kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok dinilai an overkill.

"Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok seperti an overkill tak keliru sama sekali," kicau akun @TodungLubis.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement