JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan ruang lebih banyak terhadap upaya pencegahan.
"Saya kira itu lebih menjangkau. Saya berharap bisa isi ruang preventif (pencegahan) lebih banyak. Represif juga penting tapi jauh lebih penting di depan," ujar Nono Sampono saat menjenguk korban bom bunuh diri Kampung Melayu di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017).
Selain itu, ia menyarankan agar peran TNI dan Kepolisian diatur secara tepat dalam pemberantasan terorisme. Sebab, peran kedua lembaga keamanan itu berbeda sehingga diharapkan saling menutupi.
"Komponen yang selalu menjadi ramai diperdebatkan adalah terlibatnya TNI. Memang dalam kondisi tertentu saya akui kemampuan Polri terbatas. Saya ambil contoh lintas negara gunakan Alutsista TNI, kekuatan besar-besaran baik dimensi kekuatan dan kualitas mau tidak mau harus," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (plt)