TSPartai
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 17 Feb 2015 - 14:47:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Romahurmuziy Klaim PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu Djan Faridz

5Romahurmuziy (indra).JPG
Romahurmuziy (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan kubu Djan Faridz.

Dalam putusan itu, kata Romi, PN Jakarta Pusat menolak gugatan dari Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maemun Zubair yang meminta pembatalan Muktamar VIII PPP di Surabaya.

"Dengan demikian SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tetap sah," ujar Romy dalam keterangan persnya yang diterima redaksi TeropongSenayan, Selasa (17/2/2015).

Terkait dengan putusan tersebut, Romy menyerukan seluruh warga PPP untuk bersatu kembali.

Menurut rencana, DPP PPP versi muktamar Surabaya akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP pada 17-19 Februari 2015 di Komplek Bidakara, Jakarta.

tag: #PPP  #Romahurmuziy  #Djan Faridz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...