JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan kubu Djan Faridz.
Dalam putusan itu, kata Romi, PN Jakarta Pusat menolak gugatan dari Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maemun Zubair yang meminta pembatalan Muktamar VIII PPP di Surabaya.
"Dengan demikian SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tetap sah," ujar Romy dalam keterangan persnya yang diterima redaksi TeropongSenayan, Selasa (17/2/2015).
Terkait dengan putusan tersebut, Romy menyerukan seluruh warga PPP untuk bersatu kembali.
Menurut rencana, DPP PPP versi muktamar Surabaya akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP pada 17-19 Februari 2015 di Komplek Bidakara, Jakarta.