JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar dikurangi Rp1,35 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar sesuai jumlah tersebut dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu maka akan dipenjara selama 6 bulan," tambah hakim Ibnu.
Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah Sigit Herman Binaji dan Sofialdi tersebut menilai bahwa Siti Fadilah tidak mengakui terus terang, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. Jumlah kerugian negara itu berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menilai negara dirugikan sejumlah Rp6,1 miliar. (plt/ant)