JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah membahas ancaman boikot anggaran kedua lembaga pada 2018 atas usulan Pansus Hak Angket KPK. Kedua institusi penegakan hukum ini menyimpulkan, ancaman tersebut tidak berhubungan dengan penolakan menghadirkan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani dalam RDP dengan pansus.
Sebelumnya, anggota panitia khusus hak angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR tak membahas anggaran Polri dan KPK untuk tahun 2018 apabila dua lembaga itu tak mematuhi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Usulan Misbakhun ini disampaikan setelah KPK dan Polri memiliki pandangan dan sikap yang berbeda atas pemanggilan paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP-el, Miryam. Misbakhun menilai, dasar hukum pemanggilan Miryam oleh pansus tersebut sesuai dengan UU MD3
Menurut Laode, proses penyusunan anggaran KPK dan Polri dengan proses pendatangan Miryam merupakan dua hal yang tak berhubungan. “Menurut saya, sebenarnya itu tidak ada hubungannya dengan biaya di KPK karena itu berhubungan dengan penegakan hukum, nanti kami juga hanya pure penegakan hukum biasa dan itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri dengan proses mendatangkan Miryam,” ujar Laode di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Laode menyatakan, KPK dengan Kapolri telah membahas ancaman tersebut. Kesimpulannya, kedua lembaga memastikan bahwa antara pembahasan anggaran dengan pemanggilan Miryam merupakan dua hal berbeda.
“Kami dengan Kapolri sudah membicarakan itu dan 100 persen tidak ada hubungannya,” tegasnya. (plt)