JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepolisian memproses putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Jadi pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama. Tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, dalam aturan negara demokrasi, kebebasan berekspresi sudah menjadi acuan bernegara. Namun, kata Fadli, hal itu tetap mempunyai batasan dan tanggung jawab yang bersangkutan.
"Harus tahu limitnya (batasan), apalagi memang menyangkut anak pejabat dan pembahasannya soal SARA, pasti akan disorot lebih lagi, ketimbang orang biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi mengisyaratkan akan memanggil Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang kabarnya dilaporkan oleh warga di Bekasi, dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui sebuah media sosial.
Saat ditanya apakah Kaesang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Hero Bachtiar menjawab iya.
"Iya Insya Allah," kata Hero di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, orang yang ada dalam video di sebuah media sosial yang dilaporkan itu hanya mirip dengan anak Jokowi.
"Makanya saya jawab, ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan yang ada dalam YouTube, kita mesti klarifikasi dulu," ujar Hero di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).(yn)