JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengapresiasi rencana Pemerintah memberikan dana bantuan parpol dan dana yang bersumber dari APBNtersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
"Pimpinan partai politik nantinya agar disiplin melaporkan penggunaan anggaran partainya," kata Zainuddin Amali di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Zainuddin mengatakan hal itu menanggapi rencana Pemerintah menaikkan dana bantuan parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1000 per suara.
Menurut Zainuddin, dana bantuan parpol itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pertanggung jawabannya harus setara dengan penggunaan keuangan negara seperti lembaga lainnya.
"Pertanggungjawabannya tidak hanya pada pengucuran dananya, tapi pengawasannya harus lebih ketat, lebih akuntabel, dan peruntukannya harus sudah dijelaskan lebih awal," kata Zainuddin.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, jika kenaikan dana bantuan parpol ini direalisasikan maka parpol dituntut mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dananya secara transparan dan akuntabel.
Pertanggungjawaban penggunaan dana ini, kata dia, tidak hanya pada tingkat pimpinan partai tapi juga sampai pada pengurus partai di tingkat tertentu.
"Pimpinan partai terserah kesepakatannya sampai tingkat yang mana, untuk menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," katanya.
Soal besaran kenaikan bantuan dana parpol menjadi Rp1000 per suara, menurut Zainuddin, sebenarnya masih belum cukup untuk membiayai kegiatan partai, tapi paling tidak lumayan untuk membantu kegiatan partai.
Jika kondisi keuangan negara sudah lebih memadai, kata dia, maka alokasi dana bantuan parpol tidak lagi dalam hitungan angka tapi dengan persentase, yakni berapa persen dari APBN.
"Saya dapat memahami kondisi keuangan negara kita saat ini. dana parpol dinaikkan menjadi Rp1000 per suara, sudah lumayan," katanya. (aim/ant)