Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 06 Jul 2017 - 19:24:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon Sebut Kasus Kaesang Mengada-ada

54436802_620.jpg
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon juga sependapat dengan pernyataan Wakapolri tentang kasus pelaporan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang mengada-ada. Namun, kata dia, ada juga kasus yang mengada-ada akan tetapi tetap diproses oleh Polri

"Saya juga berpendapat itu juga mengada-ada, misalnya kasus makar, itu juga mengada-ada harusnya dihentikan dong," ujar dia saat ditemui selepas acara diskusi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Jika benar-benar beralasan kasus tersebut mengada-ada, Fadli menilai seharusnya kasus makar tidak perlu ditindaklannjuti. Bahkan, kata dia, seharusnya polisi tidak perlu mentersangkakan orang.

"Termasuk kasus makar menjelang 212, kemudian Al khatththath 313, itu kan mengada-ada, tidak bukti sama sekali, itu harus dihentikan," katanya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan, biar masyarakat yang menilai bagaimana institusi Polri menangani kasus-kasus tersebut, apakah ada keadilan atau tidak. "Kalau orang melapor terus tiba-tiba langsung dinyatakan bahwa itu tidak ada, kan harus diperiksa dulu paling tidak diperlakukan secara sama." (aim)

tag: #kaesang-pangarep  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...