JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon juga sependapat dengan pernyataan Wakapolri tentang kasus pelaporan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang mengada-ada. Namun, kata dia, ada juga kasus yang mengada-ada akan tetapi tetap diproses oleh Polri
"Saya juga berpendapat itu juga mengada-ada, misalnya kasus makar, itu juga mengada-ada harusnya dihentikan dong," ujar dia saat ditemui selepas acara diskusi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Jika benar-benar beralasan kasus tersebut mengada-ada, Fadli menilai seharusnya kasus makar tidak perlu ditindaklannjuti. Bahkan, kata dia, seharusnya polisi tidak perlu mentersangkakan orang.
"Termasuk kasus makar menjelang 212, kemudian Al khatththath 313, itu kan mengada-ada, tidak bukti sama sekali, itu harus dihentikan," katanya.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan, biar masyarakat yang menilai bagaimana institusi Polri menangani kasus-kasus tersebut, apakah ada keadilan atau tidak. "Kalau orang melapor terus tiba-tiba langsung dinyatakan bahwa itu tidak ada, kan harus diperiksa dulu paling tidak diperlakukan secara sama." (aim)