JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin menyebut kalau kasus Kaesang Pangarep itu lebih parah daripada Ahok. Bahkan dia menyebut kalau Kaesang sangat jelas melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP.
Untuk itu Habib Novel minta agar polisi terus mengusut kassus tersebut. "Dalam kasus ini ada unsur ujaran kebencian yang sangat jelas diucapkan disertai dengan gambar-gambar dan itu ditujuan untuk kelompok tertentu," katanya.
Novel pun meminta agar polisi tidak menghentikan kasus tersebut. Malahan kasus Kaesang ini lebih berat dari kasus Ahok yang sudah melakukan penistaan terhadap agama. "Dia sengaja merekam dan men-share rekaman tersebut. Jelas disitu ada niat Kaesang langsung untuk melakukan hal tersebut" ujarnya.
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada (2/7/2017) oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Dasar pelaporan itu karena Kaesang dalam channel Youtube-nya mengatakan, "Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya, kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.” (aim)