Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 11:08:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasasi Ditolak, KPK Pertimbangkan Langkah Berikutnya

16DSC_0369.JPG
Johan Budi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya terkait ditolaknya upaya kasasi yang diajukan KPK terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Lagi rapat koordinasi dengan pimpinan dan biro hukum," ujar pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

Upaya hukum tersebut dilakukan lembaga antirasuah dan telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2/2015) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.

Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.(yn)

tag: #KPK  #Praperadilan  #Kasasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...