JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya terkait ditolaknya upaya kasasi yang diajukan KPK terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lagi rapat koordinasi dengan pimpinan dan biro hukum," ujar pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.
Upaya hukum tersebut dilakukan lembaga antirasuah dan telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2/2015) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.(yn)