JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung langkah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, sudah hampir setahun diperiksa, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," kata Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Fahri menganggap tindakan KPK yang tidak segera memproses penetapan tersangka SDA merupakan sesuatu yang menyalahi aturan.
"Jangan sembrono rampas hak asasi orang, jangan karena benci teroris lalu sesuka hati menghukum, jangan benci narkoba sesuka hati saja atau jangan benci koruptor lalu sesuka hati memberi hukuman," kesalnya.
Selayaknya penegak hukum yang baik, lanjut politisi PKS ini, KPK semestinya memiliki pertimbangan yang jelas dalam melaksanakan proses penegakan hukum. "Harus tegas pada semua hal dan waktu itu penting, biar dia tahu salah atau tidak? Ini sudah dirusak nama dulu, diceritakan kehidupan pribadinya, enggak ada hukum seperti itu," tegas dia.
Seperti diketahui, SDA yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana penyelanggara ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tepat pukul 08.00 pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel," kata Kuasa Hukum SDA, Humprey Jemat saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).(yn)