JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan, tersangka korupsi haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi pukul 08.00 WIB. Dia mengaku didhalimi KPK.
Suryadharma yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya merasa dizhalimi oleh KPK lantaran sampai saat ini kasusnya terbengkelai 9 bulan lamanya. Selain itu juga belum diproses karena kurang alat bukti.
"Praperadilan disampaikan dalam rangka saya mencari keadilan. Saya berharap keadilan itu tegak dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan benar," kata SDA dalam jumpa pers di restoran Sederhana, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Mantan Menteri Agaman ini mengungkapkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sangat berbau politis, lantaran keputusannya menjelang pendaftaran capres dan cawapres pada Mei 2014. Bukan murni kasus hukum.
"Dimana saat itu agenda politik sangat padat. Kita tahu bahwa sebelumnya sudah ada pileg. Dilanjutkan pilpres pada 19 Mei di daftarkan Jokowi dan JK ke KPU. 20 Mei pendaftaran Prabowo dan Hatta, dan pada 22 Mei saya dikenakan tersangka," tukasnya.(ris)