Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 13:09:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra tak Mau RUU Pemilu Divoting

66gerindra.jpg
Partai Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Gerindra menghindari pemungutan suara atau voting dalam legislasi Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu khususnya terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang dianggap partai itu bertentangan dengan konstitusi.

"Menggunakan presidential treshold meninggalkan prinsip demokrasi karena merampok hak konstitusional partai. Apakah pantas voting terkait hal yang tidak sesuai dengan UU tetap dilakukan, padahal itu pelanggaran konstitusional," kata M. Syafii dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan apabila RUU Pemilu tetap mencantumkan presidential treshold maka itu inkonstitusional karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak sehingga presidential treshold menjadi persoalan karena belum ada hasil perolehan suara parpol ketika Pilpres.

Anggota F-Gerindra Ramson Siagian dalam Rapat Paripurna mengatakan presidential treshold 20/25 persen berpotensi memunculkan calon tunggal dan ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Itu mengarah pada otoriter, padahal itu yang diperjuangkan di DPR sehingga harus kembali pada amanat reformasi," kata Ramson. (Ant/icl)

tag: #partai-gerindra  #ruu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement