JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i menegaskan, presidential threshold (PT) tidak bisa diterapkan dalam Pemilu 2019, mengingat Pileg dan Pilpres digelar secara serentak. Sehingga jika ada ambang batas presiden, maka hal itu melanggar pasal 6 huruf a Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam pasal tersebut disebutkan, presiden dicalonkan oleh partai dan atau gabungan partai sebelum Pemilu, ada kata sebelum, itu berarti jika PT digunakan jelas dan telanjang inkonstitusional," tegas Romo Syafi'i sapaan akrab Muhammad Syafi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Romo menuding bahwa PT dengan menggunakan perolehan suara pada pemilu 2014 merupakan akal-akalan sekaligus bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Karena itu kita tidak persoalkan voting atau tidak, persoalannya adalah apakah kita pantas memvoting sesuatu yang jelas bertentangan dengan UUD 45 kita," imbuhnya.
"Hari ini kita dengan begitu semangat ingin voting tapi yang divoting merupakan pelanggaran konstitusi. Mari kita kembali pada konstitusi kita," pungkasnya.(yn)