JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat paripurna pembahasan RUU Pemilu di DPR akhirnya disahkan secara aklamasi dengan opsi Paket A. Paket, dengan klausul presidential threshold 20 % ini merupakan usulan pemerintah.
Sebelum disahkan, empat fraksi partai politik di DPR RI yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera melakukan walkout karena menolak pengambilan keputusan isu presidential threshold dengan cara voting.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab dan tidak ikut pengambilan keputusan.
"Kami tidak ikut dan tidak bertanggung jawab atas hasil," kata Yandri dalam rapat paripurna, Kamis (21/7/2017).
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani juga memiliki pandangan yang sama yakni jika ambang batas calon presiden (Presiden Treshold) 20 persen maka akan bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami menyatakan tidak ikut dalam pengambilan keputusan," tegas Muzani.
Sikap tersebut diikuti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN yang meninggalkan ruangan rapat paripurna. Tak hanya itu, tiga pimpinan DPR RI yang berasal dari fraksi yang sama yakni Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto juga ikut walkout.
Setelah meninggalkan ruangan, sebelumnya rapat dipimpin oleh Fadli Zon diserahkan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Setya Novanto langsung menyatakan Paket A terpilih secara aklamasi karena empat fraksi partai politik yang memilih Paket B keluar.
"Setelah melihat jumlah anggota enam fraksi yang tidak walkout sebanyak 322 orang dan memilih opsi A, maka kita putuskan opsi A secara aklamasi kita setujui," kata Novanto.
Paket A terdiri atas :
Presidential Threshold : 20-25 %
Parliamentary Threshold : 4 %
Sistem pemilu : terbuka
Dapil magnitude DPR: 3-10
Metode konversi suara: sainte lague murni (plt)