JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku, pihaknya akan mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan pada dini hari tadi.
Menurutnya, sikap tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal DPP PKS. Bagaimana pun, kata Jazuli, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold nol persen harus dipatuhi.
"Mau kita koordinasiin dulu dengan DPP PKS. Karena kan yang berhak uji materi bukan institusi, tapi lewat kader. Baiknya gimana, nanti kita beri tahukan," kata Jazuli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Anggota Komisi I DPR ini mengharapkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi mengajukan uji materi juga soal UU Pemilu yang sudah disahkan tersebut.
Mengingat, adanya empat Fraksi yang walk out yakni PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat, pasti mempunyai alasan yang jelas kenapa tidak menyetujui sistem paket A milik pemerintah.
"Memang sulit revisi UU sebelum pemilu, tapi setidaknya ada ruang yang mungkin bisa dipakai," imbuhnya.
Diketahui, ada lima isu krusial yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu dan kini telah sah menjadi undang-undang disahkan. Ada pun yang diperdebatkan sebelum disahkan adalah sebagai berikut:
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni.(icl)