Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 21 Jul 2017 - 11:09:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Baru Diketok, PKS Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu

92(PKS)Jazuli.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku, pihaknya akan mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan pada dini hari tadi.

Menurutnya, sikap tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal DPP PKS. Bagaimana pun, kata Jazuli, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold nol persen harus dipatuhi.

"Mau kita koordinasiin dulu dengan DPP PKS. Karena kan yang berhak uji materi bukan institusi, tapi lewat kader. Baiknya gimana, nanti kita beri tahukan," kata Jazuli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Anggota Komisi I DPR ini mengharapkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi mengajukan uji materi juga soal UU Pemilu yang sudah disahkan tersebut.

Mengingat, adanya empat Fraksi yang walk out yakni PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat, pasti mempunyai alasan yang jelas kenapa tidak menyetujui sistem paket A milik pemerintah.

"Memang sulit revisi UU sebelum pemilu, tapi setidaknya ada ruang yang mungkin bisa dipakai," imbuhnya.

Diketahui, ada lima isu krusial yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu dan kini telah sah menjadi undang-undang disahkan. Ada pun yang diperdebatkan sebelum disahkan adalah sebagai berikut:

- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni.(icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  #mk  #pks  #ruu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement