JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah yang merangkap ketua DPD Parpol terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.
"Demi keadilan, Presiden harus mengeluarkan Keppres agar para kepala daerah melepaskan jabatan di parpol. Presiden kan sudah memberi contoh melarang menteri rangkap jabatan,” kata anggota Komisi II DPR Frans Agung MP Natamenggala kepada TeropongSenayan di DPR, Kamis (26/2/2015).
Masalahnya, kata Agung, kepala daerah yang tidak melepaskan jabatan di parpol, cenderung memainkan kepentingan politik. Sangat terbuka kepala daerah itu menanamkan kadernya di jabatan-jabatan tertentu.
“Ini sudah jadi rahasia umum, jadi tidak bisa dipungkiri. Jadi Kepress itu sangat mendesak," ujarnya.
Kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada, lanjut anggota Fraksi Partai Hanura ini, tidak boleh menunjuk dan mengangkat pejabat sementara (Pjs). Artinya, langsung saja dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sekda kan orang birokrasi, otomatis PNS, jadi tidak ada konflik kepentingan. Jangan sampai yang ditunjuk menjadi Pjs itu orang partai. Ini jelas akan menguntungkan partai mereka,” tutur legislator dari Dapil Lampung 1 itu.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi saat Gubernur Lampung mengangkat Pjs Bupati di delapan kabupten di provinsi tersebut. Yang diangkat semuanya orang PDI Perjuangan.
“Alhasil, ketika Pilkada, delapan orang itu menang semua, ini kan partai lainnya sangat dirugikan,” paparnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai menggelar Pilkada secara serentak pada akhir 2015. Pilkada serentak ini akan dilakukan pada 188 daerah yang masa pemerintahannya habis pada waktu itu.(yn)