JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa MK menghormati dan menghargai siapa pun yang datang ke MK, termasuk dengan tujuan menyampaikan aspirasi.
"Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (28/7/2017), menanggapi aksi "287" yang digelar Presidium Alumni aksi "212" untuk menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di depan Gedung MK.
Presidium Alumni "212" ini sebelumnya menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK.
"Nah, apalagi Perppu Ormas ini sudah masuk menjadi perkara, maka MK di sini harus menjaga kehati-hatiannya," kata Fajar.
Fajar kemudian menegaskan bahwa apa pun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara di MK, termasuk uji materi Perppu Ormas.
"MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan, MK tetap akan menjaga independensinya," tegas Fajar.
MK juga berharap bila ada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam memengaruhi pertimbangan putusan kelak, supaya mengambil jalur-jalur konstitusional.
"Misalnya menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusional, itu akan lebih elegan," pungkas Fajar. (plt/ant)