JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atas keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP partai tersebut.
"Kami sangat apresiatif terhadap keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan kami di PTUN, karena kemenangan ini adalah kemenangan semua kader," kata Gojali di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selanjutnya, Gojali mengharapkan semua kader PPP mematuhi apa yang telah menjadi keputusan PTUN. Ia pun meminta pihak DPP PPP versi muktamar Surabaya atau kubu Romahurmuziy (Romi) sebagai pihak yang dikalahkan tidak melakukan banding.
"Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," ujarnya.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dianggap ikut campur dalam konflik internal partai.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh kala membacakan putusannya di ruang sidang PTUN Jakarta Timur kemarin.(yn)