JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika Menkumham melakukan banding, maka akan memecah partai," kata Dimyati di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) ini mengatakan seharusnya pemerintah bisa mendamaikan atau mengislahkan, Jangan mendukung salah satu pihak.
"Seharusnya pemerintah jangan mengintervensi partai. Jika nanti Menkumham melakukan banding maka penyelesaian PPP akan semakin lama," katanya.
Meskipun demikian, Dimyati melihat peluang islah sangat besar. "Sebenarnya Djan Faridz ingin islah, tapi pihak sana tidak mau islah," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2/2015) mengabulkan gugatan PPP pimpinan Djan Faridz terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy. Ini berarti kepengurusan kubu muktamar Surabaya pimpinan Romi batal demi hukum.(yn)