JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo membantah isu bahwa keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar telah memenangkan kubu Agung Laksono cs.
Menurutnya, keputusan MP Golkar tidak bulat lantaran dua anggotanya, Muladi dan HAS Natabaya merekomendasikan penyelesaian polemik partai ke pengadilan.
"Sedangkan dua lainnya, Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi yang benar adalah putusan MP draw. Skor 2-2," kata politsi yang akrab disapa Bamsoet itu kepada TeropongSenayan, Selasa (3/3/2015).
Mengingat keputusan MP Golkar tidak memenangkan salah satu pihak, Bamsoet mengatakan langkah selanjutnya yang mesti ditempuh hanya melalui pengadilan. Hal itu berdasarkan dua suara dari empat anggota MP.
"Sehingga langkah selanjutnya ke Pengadilan sesuai UU 2/2011 juncto 2/2008 dengan amar putusan, menerima eksepsi termohon (kubu Aburizal Bakrie) sehingga gugatan pemohon (pihak Agung Laksono) tidak dapat diterima sebagian, menghindari pihak yang menang untuk ambil semua," ungkap Bamsoet.
Sidang MP Golkar sendiri hanya dilakukan oleh empat anggota dari total lima orang. Empat orang tersebut yakni Muladi, HAS Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin. Sementara satu orang lainnya, Aulia Rahman tidak aktif karena saat ini sedang menjalankan tugas kenegaraan sebagai duta besar Indonesia untuk Republik Ceko.(yn)