JAKARTA (TEROPONGSENAYAN-Agun Gunanjar, politisi partai Golkar kubu Agung Laksono mengklaim putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar bersifat final dan mengikat. Menurut dia putusan itu hanya bisa digugat ke pengadilan atau kasasi ke MA.
"Perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat, dan hanya bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan atau kasasi ke MA," kata Agun saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (4/3/2015) di Jakarta.
Meski demikian Agun menambahkan putusan bisa di bawa ke MA jika proses penyelenggaraan peradilannya di MP tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial, atau sewenang wenang dan tidak independen.
Seperti diketahui sidang MP Golkar yang digelar kemarin sore gagal mengambil keputusan. Hal ini lantaran pendapat majelis hakim terbelah menjadi dua. Sidang yang dipimpin hakim ketua Prof Muladi itu dua hakim yaitu Muladi dan HS Natabaya berbeda pendapat dengan Jasri Marin dan Andi Matalatta.
"Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua munas Partai Golkar ke IX," ujar Muladi saat membacakan amar putusan sidang MPG.
Muladi dan HAS Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal Bakrie cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan. Ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai Golkar tanggal 23 Desember 2014.
Sedang Jasri Marin dan Andi Mattalata berpendapat bahwa Munas Ancol yang sah dengan alasan dilaksanakan secara terbuka dan demokratis. Namun dua hakim ini juga berpendapat kubu Agung harus mengakomodir tokoh-tokoh Munas Bali.(ris)