JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan, tidak boleh ada salah satu kubu yang mengklaim dimenangkan oleh putusan Mahkamah Partai.
"Hakim Mahkamah Partai ada empat dan putusannya terbelah menjadi dua. Jadi, tidak boleh ada kubu yang merasa atau mengklaim sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan Mahkamah Partai," ujar Akbar saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (4/3/2015).
Mantan ketua DPR itu melanjutkan, dari empat hakim Mahkamah Partai yang membuat putusan, dua di antaranya yakni Muladi dan Natabaya tidak menyatakan Munas mana yang sah. Sedangkan dua hakim lainnya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyebutkan Munas Ancol yang sah.
"Tapi kan pada saat yang sama kubu Aburizal Bakrie sedang membawa konflik ini ke pengadilan. Jadi nggak bisa kubu Agung mengklaim sebagai pihak yang dimenangkan," tambahnya.
Karena tidak ada pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai, Akbar berpendapat kepengurusan partai kembali ke hasil Munas 2009 di Riau. Dia juga minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, bersikap arif dalam menyikapi masalah ini.
"Jangan kemudian pemerintah menerima saja kalau ada pihak yang mendaftarkan kepengurusannya pasca putusan Mahkamah Partai. Saat ini kepengurusan Partai Golkar masih status quo," pungkas Akbar. (ss)