Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Rabu, 04 Mar 2015 - 20:53:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Pegawai KPK Harus Taat Pada Atasan

27Kisman Latumakulita-infobarurumahku.jpg
Kisman Latumakulita, direktur eksekutif ISIS (Sumber foto : infobarurumahku.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Parapegawai dan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mereka taat asas kepada atasannya. Hal itu terkait dengan kebijakan pimpinan KPK yang menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Para karyawan KPK mendesak agar pimpinannya tidak melimpahkan kasus BG ke Kejakgung karena dikhawatirkan kasusnya tidak tuntas.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang dipimpin oleh Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki, ya gampang saja kok. Pilihannya,menjalankan kebijakan pimpinan atau mengundurkan diri. Begitu saja kok repot. Toh, rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis dari pegawai KPK sekarang itu ada jutaan pemuda,"ujar Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita, Rabu (03/03/2015), di Jakarta.


Dia menjelaskan, lembaga KPK hanya lembaga Ad Hoc atau sementara. Kapan saja bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkan untuk dibubarkan. Nah, pegawai dan karyawan KPK harus tahu diri bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat. Jangan merasa KPK itu bagian yang terpisah dari NKRI.

Taufiqurrahman Ruki itu ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Pegawai dan karyawan KPK itu datang melamar sendiri. "Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yang ditugaskan oleh negara, ya silahkan angkat saja dari KPK," ujarnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah dibatalkan status tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan adalah langkah yang tepat, dan tentu saja sudah melalui pemikiran baik buruknya. . Sebab hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pidana. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #unjuk rasa karyawan KPK kasus BG  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Oleh Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)
pada hari Rabu, 22 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir ...
Opini

Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.  Yang lebih ...