Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Rabu, 04 Mar 2015 - 20:53:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Pegawai KPK Harus Taat Pada Atasan

27Kisman Latumakulita-infobarurumahku.jpg
Kisman Latumakulita, direktur eksekutif ISIS (Sumber foto : infobarurumahku.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Parapegawai dan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mereka taat asas kepada atasannya. Hal itu terkait dengan kebijakan pimpinan KPK yang menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Para karyawan KPK mendesak agar pimpinannya tidak melimpahkan kasus BG ke Kejakgung karena dikhawatirkan kasusnya tidak tuntas.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang dipimpin oleh Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki, ya gampang saja kok. Pilihannya,menjalankan kebijakan pimpinan atau mengundurkan diri. Begitu saja kok repot. Toh, rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis dari pegawai KPK sekarang itu ada jutaan pemuda,"ujar Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita, Rabu (03/03/2015), di Jakarta.


Dia menjelaskan, lembaga KPK hanya lembaga Ad Hoc atau sementara. Kapan saja bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkan untuk dibubarkan. Nah, pegawai dan karyawan KPK harus tahu diri bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat. Jangan merasa KPK itu bagian yang terpisah dari NKRI.

Taufiqurrahman Ruki itu ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Pegawai dan karyawan KPK itu datang melamar sendiri. "Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yang ditugaskan oleh negara, ya silahkan angkat saja dari KPK," ujarnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah dibatalkan status tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan adalah langkah yang tepat, dan tentu saja sudah melalui pemikiran baik buruknya. . Sebab hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pidana. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #unjuk rasa karyawan KPK kasus BG  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...