JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perebutan keabsahan kepengurusan partai Golkar masih belum berakhir. Baik kubu munas Ancol maupun munas Bali masih saling adu strategi mendapatkan pengakuan yang paling sah secara hukum.
Kemarin misalnya, kubu munas Bali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedang kubu munas Ancol menyambangi Kemenkumham mendaftarkan kepengurusan agar mendapat pengesahan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar munas Ancol, Zainuddin Amali kita tidak mempermasalahkan gugatan baru Munas Bali. "Itu hak mereka yang pasti kita tetap menunggu SK Menkumham," kata Zainuddin, Jumat (06/03/2015).
Anggota Komisi III ini mengatakan hasil keputusan dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah jelas dan sah bahwa Munas Ancol lah yang menang. Karena dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata mengakui keabsahan munas Ancol.
Namun bagi Bambang Soesatyo, Bendahara Umum DPP Partai Golkar munas Bali, dalam sidang ke 4 Mahkamah Partai Golkar tidak dihasilkan putusan. Namun yang ada hanyalah pendapat hakim, itupun terbelah menjadi dua.
"Kita perlu himbau agar tidak termakan provokasi dan klaim yang tidak benar. Karena MPG kemarin tidak menghasilkan keputusan tetapi hanya berupa pendapat hakim saja," kata Bamsoet di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Senayan, Jum,at (06/03/2015).
Bamsoet menilai sidang MPG menyalahi prosedur pengadilan. Dia mengatakan jumlah hakim empat orang atau genap saat sidang tidak diperbolekan Undang-Undang. Sehingga sebenarnya sidang MP batal demi hukum.
"Sidang MPG itu batal demi hukum, karena menyalahi etika dan prosedur. Walaupun kami yakin dan percaya bahwa Munas Bali penuhi unsur AD/ART kami akan upayakan langkah-langkah. Kalau ada pihak yang klaim menang itu menyalahi aturan," ujar Bamsoet.
Dua kubu masih adu kuat berebut mandat paling sah sebagai penghuni dibawah rindangnya pohon beringin. Tampaknya arah angin (politik) akan menjadi penentu yang menang merebut mandat. Hanya saja kini arah angin sedang sulit ditebak.(ris)