Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 07 Mar 2015 - 17:28:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Bertemu Konstituen, Anang Sampaikan Empat Pilar Kebangsaan

43Anang di Muhammadiyah.jpg
Anang Hermansyah saat melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Wuluhan, Jember, Jawa Timur (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JEMBER (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah mengisi lanjutan kegiatan resesnya dengan melakukan sosialiasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, di hadapan pengurus Aisiyah Wuluhan, pengurus Muhammadiyah Wuluhan dan siswa SMK Muhammadiyah Wuluhan.

Menurut Anang, empat pilat tersebut merupakan jati diri bangsa Indonesia yang mesti diamalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara baik.

"Pilar kebangsaan harus dihayati secara mendalam untuk kemajuan bangsa," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima TeropongSenayan, Sabtu (7/3/2015).

Selain itu, mantan pasangan duet penyanyi Syahrini itu mengaku prihatin melihat kondisi perilaku para pemuda saat ini yang jauh dari nilai-nilai empat pilar. Dia mencontohkan banyaknya fenomena begal motor yang anggotanya banyak anak muda.

"Banyak fenomena yang terjadi karena tidak menghayati pilar kebangsaan seperti perekrutan anak muda untuk dijadikan anggota Begal motor," ungkap Anang.(yn)

tag: #Anang Hermansyah  #Reses  #Parlemen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...