JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kubu Munas Bali minta Menkumham tidak terjebak tafsir manipulatif atau ngawur atas hasil sidang ke 4 Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sebab, pada sidang tersebut tidak menghasilkan putusan namun hanya pendapat hakim.
"Sejatinya, MPG gagal merumuskan keputusan untuk menyelesaikan konflik internal karena terjadinya perbedaan pendapat diantara anggota majelis hakim Mahkamah Partai," Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Menurut Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil munas Bali iini, MPG tidak pernah membuat keputusan yang mengikat, apalagi memenangkan pihak tertentu. Bahkan sidang itu cacat hukum karena hanya dilakukan oleh empat hakim.
Karena itulah, Bamsoet menyatakan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali membawa konflik internal ini ke pengadilan dengan mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya MPG gagal menyelesaikan sengketa ini.
"Saya mengimbau Menkumham mau menghormati proses hukum itu dan berani menolak tekanan atau intervensi dari manapun. Karena sejarah kelak akan mengadili dirinya jika bertindak melawan norma dan hukum," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengingatkan langkah kubu munas Ancol (Agung Laksono cs) yang mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai langkah manipulatif. Karena ngawur atau seenaknya menafsirkan sidang MPG
Anggota Komisi III DPR ini juga menuding kubu munas Ancol telah menyebarluaskan tafsir manipulatif atas hasil sidang MPG dengan mengklaim sebagai pihak yang menang. Padahal tafsir ini jauh dari kenyataan atau fakta hukum yang terjadi.
"Tafsir manipulatif ini disebarkan sehingga muncul kesan di ruang publik bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Partai Golkar," tandas Bamsoet.(ris)