JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memanggil Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ormas yang telah dibubarkan pemerintah.
Pemanggilan tersebut untuk mendengarkan masukan soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI tetapi sebagai eks ya. Sebagai eks. Sedang kita pertimbangkan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Amali mengatakan 10 Fraksi di DPR akan mengusulkan agar sejumlah ormas didatangkan.
"Ormas atau pihak-pihak yang akan diundang, sekarang ini sedang diinventarisasi, karena kami memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju terhadap Perppu ini maupun yang tidak setuju maupun yang berada di tengah," katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Perppu ormas ini akan selesai secepatnya dan akan dibawa ke paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017
"Rencana kita melapor ke badan musyawarah (Bamus) sebelum tanggal 24. Terserah badan musyawarah kalau mau di paripurnakan tanggal 24 ya berarti selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Perppu Ormas ini menuai penolakan dari setidaknya 4 fraksi yaitu Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN. Alasannya karena pemerintah dianggap otoriter lantaran membubarkan Ormas tanpa proses pengadilan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.(yn)