JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengusut kembali kasus Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Saat itu, Novel Baswedan diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu.
"Kalau kita lihat ada korbannya. Sebagian masih hidup kemudian meninggal, patut untuk didalami lagi karena waktu itu kan ada semacam debat," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Prasetyo menjelaskan, pertimbangan mengusut lagi kasus Novel karena keputusan sidang praperadilan yang diajukan pihak keluarga korban di pengadilan Bengkulu. Meski begitu, kata dia, Kejagung belum bisa memastikan akan mengungkap kembali kasus itu atau tidak.
"Apakah memang kasus ini masih bisa diselesaikan karena waktu atau bagaimana? Tapi hakim sudah memutuskan untuk perkara itu harus dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Novel disangka membunuh saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
Dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan yang diterbitkan Kejaksaan.
Hakim Suparman pun menerima permohonan gugatan atas praperadilan itu.
Hakim menganggap bahwa penerbitan SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa, tidak sah, dan cacat hukum.(yn)