JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana menganggarkan uang sebesar Rp 10 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan partai politik (parpol). Asumsinya, setiap parpol akan mendapatkan masing-masing Rp 1 triliun.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan, dana bantuan Rp 10 triliun tersebut justru akan memberikan lahan korupsi baru bagi elit politik.
"Dengan kondisi parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas, ditambah dengan perilaku politisinya yang masih koruptif dan pengelolaan partai yang masih oligarkis, justu akan menjadikan bantuan keuangan sebagai sarana korupsi baru bancakan dana keuangan parpol. Jatah dari APBN ini akan menjadi bancakan elit parpol," ujar Apung di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Apung sendiri menilai wacana yang dikembangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tersebut sangat dangkal. Menurutnya, jatah dana bantuan bagi parpol tersebut tidak sesuai dengan pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
"Kinerja parpol masih buruk. Sejak tahun 2003, Indonesia memiliki UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja," ungkapnya.(yn)