Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 12 Mar 2015 - 18:30:46 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Agar Mudah Diawasi, Transaksi Parpol Jangan Cash

9Logo ICW (ist).jpg
Logo ICW (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan tidak sepakat dengan anggapan bahwa jika partai politik disubsidi secara penuh oleh pemerintah akan mengurangi praktek korupsi oleh para kader partai.

Menurutnya, untuk mengurangi praktek korupsi harus diadakan peraturan yang ketat.

"Transaksi parpol jangan melalui cash tapi melalui perbankan agar mudah diawasi dan prinsip transparansi. Sehingga dapat mencegah dana-dana ilegal," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Meski mendukung pemberian dana bagi partai politik oleh pemerintah dengan syarat bertujuan untuk kepentingan publik, namun Abdullah mengkhawatirkan keinginan tersebut akan membuat partai-partai terkooptasi.

"Parpol harus berelasi dengan basis pemilih bukan pada basis negara nanti parpol akan terkooptasi," terangnya.

Seperti diketahui, Mendagri menggulirkan wacana pembiayaan untuk setiap parpol Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN dengan alasan untuk meningkatkan transparansi dan Demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masrakat.(yn)

tag: #Dana Parpol  #Mendagri  #ICW  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...