JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas hampir mendekati tahap akhir di Komisi II DPR.
Sejak tanggal 4 Oktober yang lalu, Komisi II telah melaksanakan proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang dimulai dari Raker dengan Pemerintah, mengunjungi beberapa daerah ingin mendapatkan masukan, mengadakan RDPU dan mengundang berbagai Ormas, para pakar, akademisi maupun tokoh serta pihak institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, undangan dilayangkan kepada pihak yang mendukung maupun menolak serta yang berposisi netral terhadap Perppu Ormas ini supaya mendapatkan pandangan secara adil dari berbagai pihak.
"Semua rapat-rapat pembahasan dilakukan secara terbuka agar masyarakat luas bisa mengikuti suasana yang terjadi di Komisi II secara transparan," kata Amali saat dihubungi, Minggu (22/10/2017).
Pada Jumat (20/10/2017), Komisi II telah menggelar pandangan mini fraksi setelah satu minggu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh pihak.
Namun demikian, kata Amali, dirinya masih memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan Partai masing-masing dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat.
"Itulah sebabnya raker ditunda sampai dengan Senin tanggal 23 besok. Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR dan di masyarakat sampai ke tingkat bawah," tandasnya. (icl)