Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 16 Mar 2015 - 13:05:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi IX: BPJS Kesehatan Naik, Beban Masyarakat Semakin Berat

72Okky Asokawati (sahlan).JPG
Okky Asokawati (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKART‎A (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai, wacana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 43 persen sangat tidak tepat.

"Meskipun baru akan dilaksanakan paling cepat tahun 2016. Namun, temuan saya selama reses di Dapil, hal ini sangat meresahkan rakyat. Karena isu itu muncul ketika harga beras naik, premium naik diam-diam, dollar melonjak terus juga kegaduhan politik yang tak henti, sehingga masyarakat merasa beban yang semakin berat," ujar Okky di Jakarta, Senin (16/3/2015)

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan, saran Okky, sebaiknya menyempurnakan infrastruktur kesehatan setelah mendapat suntikan dana sebesar Rp 6 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menyatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap masalah kesehatan harus ditingkatkan. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 bahwa anggaran kesehatan adalah 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilakukan.

"Negara Kuba dengan jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit dari Indonesia sekitar 11 juta saja memiliki 12 persen anggaran kesehatannya dari APBN mereka. Malaysia sekitar 11 persen dari total APBN," ucapnya.

mantan model itu mengakui, memang situasi keuangan BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit. Penyebabnya, Kemenkeu ketika menentukan besaran iuran baik untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Mandiri pada tahun 2014 lalu tidak mengikuti saran dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"‎Saat itu DJSN menyarankan besarnya iuran untuk PBI adalah Rp 27 ribu. Namun pemerintah memutuskan sebesar Rp 19.225. Jadi tidak mengherankan bila sekarang BPJS Kesehatan mengalami defisit.‎ Jadi kalau nanti memang pemerintah benar-benar akan melaksanakan penambahan besaran iuran, maka masukan akademis terkait dengan hal ini benar-benar harus diperhatikan dan dipertimbangkan baik-baik," ujarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan menaikan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang semula hanya Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 27.500 per bulan atau naik 43 persen. Perubahan ini terkait melonjaknya klaim para anggota BPJS kesehatan.(yn)

tag: #Okky Asokawati  #BPJS Kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement