JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti keberadaan 104 Tenaga Kerja Asing (TKA) di di Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Bagaimana pun, kata Okky, merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
"Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut? Saya mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia," kata Okky di Jakarta, Kamis (2/10/2017).
"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin," tambahnya.
Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP ini meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, lanjut dia, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," tegasnya. (icl)