JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Yakin akan menjadi pihak yang sah untuk memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kubu Djan Faridz tidak menghiraukan tawaran pihak Romahurmuziy (Romi) yang akan memberi jabatan wakil ketua umum kepada Djan Faridz.
"Bagaimana mungkin pihak yang sah ditawarin poisisi wakil ketua umum (Waketum) oleh pihak yang tidak sah," ujar Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Fernita menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan pihaknya, yang berarti keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan PPP hasil munas Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy telah dibatalkan.
Kini, baik kubu Romi maupun Kemenkumham sama-sama mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Namun, Fernita yakin PT TUN akan menolak banding mereka.
"Karena keputusan Menkumham yang memberi pengesahan kepada kubu Romahurmuziy bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai yang telah ada sebelumnya," pungkas Fernita.(yn)